Persyaratan Pembuatan NPWP Perusahaan

Sebelum mengawali sistem pembuatan NPWP, pastikan kamu udah buat persiapan seluruh dokumen persyaratan. Berikut adalah dokumen yang kudu kamu penuhi:

1. Dokumen Legal Perusahaan:

Akta pendirian perusahaan

SK Kemenkumham (untuk PT)

SIUP atau NIB

Surat info domisili perusahaan

2. Dokumen Pendukung:

KTP direktur atau penanggung jawab perusahaan

NPWP pribadi direktur

Foto lokasi usaha

Bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha

Cara Membuat NPWP Perusahaan Secara Online

Di masa digital ini, kamu mampu mengakibatkan NPWP perusahaan secara online melalui web DJP Online. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Pendaftaran Akun

Kunjungi web djponline.pajak

Pilih menu “Daftar”

Isi formulir pendaftaran bersama information perusahaan

Verifikasi e mail

2. Pengisian Formulir

Login ke account yang udah dibuat

Pilih menu “Pendaftaran NPWP”

Isi formulir elektronik bersama lengkap

Unggah dokumen persyaratan

3. Verifikasi dan Penerbitan

Tunggu sistem verifikasi oleh petugas pajak

Cek standing pengajuan secara berkala

NPWP bakal terbit di dalam bentuk elektronik

Tips Sukses Membuat NPWP Perusahaan

Agar sistem pembuatan NPWP perusahaan berlangsung lancar, memperhatikan tips berikut:

Pastikan seluruh dokumen lengkap dan valid

Periksa ulang setiap information yang diisi

Simpan bukti pengajuan bersama baik

Monitoring standing pengajuan secara berkala

Siapkan kontak yang mampu dihubungi

Anda bisa berkonsultasi dulu disini jasa pembuatan pt

Hal yang Perlu Diperhatikan Setelah Memiliki NPWP

Setelah memiliki NPWP, ada beberapa kewajiban yang kudu kamu penuhi yakni:

1. Pelaporan Pajak Berkala

SPT Masa PPh Pasal 21/26: Wajib lapor setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya

SPT Masa PPh Pasal 23/26: Wajib lapor setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya

SPT Masa PPN: Wajib lapor setiap bulan paling lambat akhir bulan berikutnya

SPT Tahunan PPh Badan: Wajib lapor setahun sekali paling lambat 4 bulan setelah th. pajak berakhir (30 April)

2. Pembayaran Pajak Tepat Waktu

PPh Pasal 21: Dibayarkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya

PPh Pasal 23: Dibayarkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya

PPN: Dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya

PPh Badan: Dibayarkan sebelum saat SPT Tahunan dilaporkan

Pembayaran mampu kamu melaksanakan melalui bank persepsi atau kantor pos.

3. Pembaruan Data Jika Ada Perubahan

Perubahan alamat: Wajib kamu laporkan di dalam pas maksimal 30 hari

Perubahan style usaha: Harus kamu laporkan langsung untuk pembaruan kode KLU

Perubahan pengurus: Kamu kudu laporkan maksimal 30 hari setelah perubahan

Perubahan modal

4. Penyimpanan Dokumen Perpajakan

Ini mampu di dalam bentuk menaruh bukti potong pajak, faktur pajak, dokumen pendukung pembukuan sampai laporan keuangan.

5. Konsultasi Rutin bersama Konsultan Pajak

Konsultasi bulanan untuk simak kepatuhan pajak

Review tahunan sebelum saat pelaporan SPT Tahunan

Konsultasi tertentu untuk transaksi-transaksi besar

Pendampingan pas ada kontrol pajak

Update ilmu mengenai ketetapan pajak terbaru

Sanksi Tidak Memiliki NPWP

Perlu kamu ketahui bahwa ada konsekuensi serius kalau perusahaan tidak memiliki NPWP, contohnya:

1. Sanksi Administratif:

Denda sesuai ketentuan perpajakan

Pemeriksaan pajak

Pembatasan sarana public

2. Sanksi Bisnis:

Tidak mampu mengikuti tender

Kesulitan di dalam transaksi perbankan

Hambatan di dalam pengembangan usaha

Membuat NPWP perusahaan sesungguhnya membutuhkan persiapan yang masak dan pemahaman yang baik mengenai prosedurnya. Namun, jangan khawatir! Kamu tidak kudu menghadapi seluruh sistem ini sendirian.

Untuk memastikan sistem pembuatan NPWP perusahaan kamu berlangsung lancar dan sesuai bersama ketentuan hukum yang berlaku, tim pakar berasal dari Kontrak Hukum siap membantu. Kami mampu memandu kamu langkah by langkah sampai NPWP kamu terbit!